Pada hari Selasa, 16 Juli 2025, Pemerintah Desa Cirarab bersama Tim Penggerak PKK Desa Cirarab menggelar kegiatan Paparan dan Diskusi Kekayaan Intelektual yang bertempat di Aula Kantor Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini terselenggara melalui kolaborasi yang inspiratif dengan mahasiswa Universitas Cendekia Abditama (UCA) sebagai bagian dari program PANDU KI.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya para ibu-ibu PKK Desa Cirarab, mahasiswa UCA, serta para narasumber yang kompeten di bidang kekayaan intelektual. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang pentingnya melindungi karya cipta dan produk lokal agar memiliki nilai hukum dan ekonomi yang kuat.
Kepala Desa Cirarab, Ibu Hj. Imas Rayulatifah, dalam sambutannya mengapresiasi semangat kolaboratif antara desa dan perguruan tinggi yang dinilai sangat bermanfaat bagi pengembangan potensi lokal desa, terutama dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs).
Melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya para pelaku UMKM, pengrajin, dan kelompok wanita desa diharapkan mampu mengenali potensi kekayaan intelektual yang mereka miliki serta mengetahui bagaimana cara mendaftarkannya secara legal. Diskusi berjalan interaktif dengan semangat pemberdayaan dan sinergi yang kuat antara pihak kampus dan warga desa.
Semoga kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan inovatif.